Kitab Nikah:Nikah Mut’ah,Tahlil, Syighar, dan Jahiliyah

  1. Nikah Mut’ah.

Nikah mut’ah, adalah nikah untuk sementara waktu, misalnya : tigahari, seminggu, sebulan, dsb, dengan imbalan tertentu.

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: كُنَّا نَغْزُوْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص لَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا: اَلاَ نَخْتَصِى؟ فَنَهَانَا عَنْ ذلِكَ، ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا بَعْدُ اَنْ نَنْكِحَ اْلمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ اِلَى اَجَلٍ. ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللهِ { ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تُحَرّمُوْا طَيّبَاتِ مَا اَحَلَّ اللهُ لَكُمْ. المائدة:87 }. احمد و البخارى و مسلم

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Kami pernah berperang bersamaRasulullah SAW dan tidak ada wanita yang berserta kami. Kemudiankami bertanya, “Tidakkah (sebaiknya) kami berkebiri saja ?”. MakaRasulullah SAW melarang kami dari yang demikian itu, kemudianbeliau memberi keringanan kepada kami sesudah itu, yaitu dengancara mengawini wanita sampai batas waktu tertentu dengan(imbalan) pakaian, lalu Abdullah bin Mas’ud membaca (firman Allah), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkanapa-apa yang baik yang dihalalkan Allah atas kamu”. (QS. Al-Maidah: 87) [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اِنَّمَا كَانَتِ اْلمُتْعَةُ فِى اَوَّلِ اْلاِسْلاَمِ. كَانَ الرَّجُلُ يَقْدُمُ اْلبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا مَعْرِفَةٌ. فَيَتَزَوَّجُ اْلمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى اَنَّهُ يُقِيْمُ فَتَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ، وَ تُصْلِحُ لَهُ شَأْنَهُ حَتَّى نَزَلَتْ هذِهِ اْلآيَةُ: اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ. فَكُلُّ فَرْجٍ سِوَى هُمَا حَرَامٌ. الترمذى

Dan dari Muhammad bin Ka’ab dari Ibnu Abbas, ia berkata :Sebenarnya kawin mut’ah itu hanya terjadi pada permulaan Islam,yaitu seseorang datang ke suatu negeri dimana ia tidak memilikipengetahuan tentang negeri itu, lalu ia mengawini seorang wanitaselama ia muqim (di tempat itu), lalu wanita itu memelihara barangnyadan melayani urusannya sehingga turunlah ayat ini (Kecuali terhadapistri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki). (QS Al-Mukminuun : 6). Ibnu Abbas berkata, “Maka setiap persetubuhanselain dengan dua cara itu (nikah dan pemilikan budak) adalahharam”. [HR. Tirmidzi]

عَنْ عَلِيٍّ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ. و فى رواية: نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاِنْسِيَّةِ. احمد و البخارى و مسلم

Dari Ali RA, bahwasanya Rasulullah SAW melarang nikah mut’ahdan daging himar jinak pada waktu perang Khaibar. Dan dalam saturiwayat (dikatakan), “Rasulullah SAW melarang kawin mut’ah padamasa perang Khaibar dan (melarang makan) daging himar piaraan”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلاَكْوَعِ قَالَ: رَخَّصَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ عَامَ اَوْطَاسٍ ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ. ثُمَّ نَهَى عَنْهَا. احمد و مسلم

Dari Salamah bin Akwa’, ia berkata, “Rasulullah SAW memberikeringanan (hukum) kepada kami untuk kawin mut’ah pada tahunperang Authas selama tiga hari, kemudian ia melarangnya”. [HR. Ahmad dan Muslim]

عَنْ سَبُرَةَ اْلجُهَنِيِّ اَنَّهُ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ ص فَتْحَ مَكَّةَ، قَالَ: فَاَقَمْنَا بِهَا خَمْسَةَ عَشَرَ، فَاَذِنَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ. وَ ذَكَرَ حَدِيْثَ اِلَى اَنْ قَالَ: فَلَمْ اَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُوْلُ اللهِ ص.احمد و مسلم

Dari Saburah Al-Juhaniy, bahwa sesungguhnya ia pernah berperangbersama Rasulullah SAW dalam menaklukkan Makkah. Saburahberkata, “Kemudian kami bermuqim di sana selama lima belas hari,lalu Rasulullah SAW mengizinkan kami kawin mut’ah”. Dan iamenyebutkan (kelanjutan) hadits itu. Selanjutnya Saburah berkata, “Maka tidaklah kami keluar hingga Rasulullah SAWmengharamkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]

و فى رواية: اِنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص فَقَالَ: ياَيُّهَا النَّاسُ، اِنِّى كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ اِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ، وَ لاَ تَأْخُذْوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا. احمد و مسلم

Dan dalam satu riwayat (dikatakan) : Bahwa sesungguhnya Saburahpernah bersama-sama Nabi SAW, lalu beliau bersabda, “Haimanusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah,dan bahwasanya Allah benar-benar telah mengharamkan hal itusampai hari qiyamat, maka barangsiapa yang masih ada suatu ikatandengan wanita-wanita itu hendaklah ia lepaskan dan janganlah kamumengambil kembali apa-apa yang telah kamu berikan kepada merekaitu sedikitpun”. [HR. Ahmad dan Muslim]

و فى رواية عنه: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص فِى حَجَّةِ اْلوَدَاعِ نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ. احمد و ابو داود

Dan dalam riwayat lain dari Saburah (dikatakan), “BahwasanyaRasulullah SAW pada waktu haji Wada’ melarang kawin mut’ah”.[HR. Ahmad dan Abu Dawud].

  1. Nikah Tahlil

Nikah tahlil, ialah seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat akanmenceraikannya setelah mencampurinya agar wanita itu bisamenikah kembali dengan bekas suaminya yang telah menthalaqnyatiga kali. Maka laki-laki tersebut disebut Muhallil, adapun bekassuami/istri yang menghendaki demikian disebut Muhallal lahu.

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص اْلمُحَلِّلَ وَ اْلمُحَلَّلَ لَهُ. احمد و النسائى و الترمذى و صححه

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat muhallil(yang menghalalkan) dan orang yang dihalalkannya”. [HR. Ahmad,Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi mengesahkannya].

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَلاَ اُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ اْلمُسْتَعَارِ؟ قَالُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: هُوَ اْلمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ اْلمُحَلِّلَ وَ اْلمُحَلَّلَ لَهُ. ابن ماجه

Dari ‘Uqbah bin Amir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kamu kuberi tahu tentang pejantan pinjaman ?” Merekamenjawab, “Mau, ya Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda, “Yaitumuhallil. Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu”. [HR.Ibnu Majah]

  1. Nikah Syighar

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ. الخمسة، لكن الترمذى لم يذكر تفسير الشغار. و ابو داود جعله من كلام نافع. و هو كذلك فى رواية احمد و البخارى و مسلم

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarangnikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-lakimenikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syaratimbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orangtersebut, dan keduanya tanpa mahar. [HR. Jama’ah, tetapi Tirmidzitanpa menyebutkan penjelasan arti syighar dan Abu Dawudmenjadikan penjelasan arti syighar itu sebagai perkataan Nafi’. Danhadits seperti itu diriwayatkan juga oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim].

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ: زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ ابْنَتِى، اَوْ زَوِّجْنِى اُخْتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ اُخْتِى. احمد و مسلم

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW melarang nikahsyighar. Sedang nikah syighar yaitu, seorang laki-laki berkata, “Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku akanmenikahkan kamu dengan anak perempuanku, atau nikahkanlah akudengan saudara perempuanmu dan aku akan menikahkan kamudengan saudara perempuanku”. [HR. Muslim]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ شِغَارَ فِى اْلاِسْلاَمِ. مسلم

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Tidak adanikah syighar dalam Islam”. [HR. Muslim]

  1. Pernikahan di masa jahiliyah.

عَنْ عُرْوَةَ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهُ: اَنَّ النِّكَاحَ فِى اْلجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى اَرْبَعَةِ اَنْحَاءٍ. فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ اْليَوْمَ. يَخْطُبُ الرَّجُلُ اِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ اَوِ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا، ثُمَّ يَنْكِحُهَا.

Dari ‘Urwah : Sesungguhnya ‘Aisyah RA pernah memberitahukankepadanya, bahwa pernikahan di jaman jahiliyah itu ada 4 macam. 1.Pernikahan seperti yang berlaku sekarang ini, yaitu seorang laki-lakimeminang wanita atau anak perempuan kepada walinya, lalumembayar mahar, kemudian menikahinya.

وَ نِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُوْلُ ِلامْرَأَتِهِ: اِذَا ظَهَرَتْ مِنْ طَمْثِهَا اَرْسَلَ اِلىَ فُلاَنٍ فَاسْتَبْضِعِى مِنْهُ وَ يَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَ لاَ يَمَسُّهَا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذلِكَ الرَّجُلِ الَّذِى تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ، فَاِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا اَصَابَهَا زَوْجُهَا اِذَا اَحَبَّ. وَ اِنَّمَا يَفْعَلُ ذلِكَ رَغْبَةً فِى نَجَابَةِ اْلوَلَدِ. فَكَانَ هذَا النِّكَاحُ يُسَمَّى نِكَاحَ اْلاِسْتِبْضَاعِ.

Bentuk pernikahan yang lain yaitu, 2. seorang laki-laki berkata kepadaistrinya, ketika istrinya itu telah suci dari haidl, “Pergilah kepada siFulan, kemudian mintalah untuk dikumpulinya”, dan suaminya sendirimenjauhinya, tidak menyentuhnya sehingga jelas istrinya itu telahmengandung dari hasil hubungannya dengan laki-laki itu. Kemudianapabila telah jelas kehamilannya, lalu suaminya itu melanjutkanmengumpulinya apabila dia suka. Dan hal itu diperbuat karenakeinginan untuk mendapatkan anak yang cerdas (bibit unggul). Nikahsemacam ini disebut nikah istibdla’.

وَ نِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ دُوْنَ اْلعَشْرَةِ فَيَدْخُلُوْنَ عَلَى اْلمَرْأَةِ كُلُّهُمْ. فَيُصِيْبُوْنَهَا. فَاِذَا حَمَلَتْ وَ وَضَعَتْ وَ مَرَّ لَيَالٍ بَعْدَ اَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا اَرْسَلَتْ اِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ اَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوْا عِنْدهَا، فَتَقُوْلُ لَهُمْ. قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِى كَانَ مِنْ اَمْرِكُمْ، وَ قَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلاَنُ، فَتُسَمِّى مَنْ اَحَبَّتْ بِاسْمِهِ. فَيُلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لاَ يَسْتَطِيْعُ اَنْ يَمْتَنِعَ مِنْهُ الرَّجُلُ.

Kemudian bentuk yang lain, 3. Yaitu sejumlah laki-laki, kurang dari 10orang berkumpul, lalu mereka semua mencampuri seorang wanita.Apabila wanita tersebut telah hamil dan melahirkan anaknya, selangbeberapa hari maka perempuan itu memanggil mereka dan tidak adaseorang pun diantara mereka yang dapat menolak panggilan tersebutsehingga merekapun berkumpul di rumah perempuan itu. Kemudianwanita itu berkata kepada mereka, “Sungguh anda semua telahmengetahui urusan kalian, sedang aku sekarang telah melahirkan,dan anak ini adalah anakmu hai fulan”. Dan wanita itu menyebutnama laki-laki yang disukainya, sehingga dihubungkanlah anak itusebagai anaknya, dan laki-laki itupun tidak boleh menolaknya.

وَ نِكَاحٌ رَابِعٌ يَجْتَمِعُ النَّاسُ اْلكَثِيْرُ وَ يَدْخُلُوْنَ عَلَى اْلمَرْأَةِ لاَ تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَ هُنَّ اْلبَغَايَا. يَنْصُبْنَ عَلَى اَبْوَابِهِنَّ الرَّايَاتِ وَ تَكُوْنُ عَلَمًا. فَمَنْ اَرَادَهُنَّ دَخَل عَلَيْهِنَّ، فَاِذَا حَمَلَتْ اِحْدَاهُنَّ وَ وَضَعَتْ جَمَعُوْا لَهَا وَ دَعَوْ لَهَا اَلْقَافَةَ، ثُمَّ اْلحَقُوْا وَلَدَهَا بِالَّذِى يَرَوْنَ. فَالْتَاطَ بِهِ وَ دُعِيَ ابْنَهُ لاَ يَمْتَنِعُ مِنْ ذلِكَ. فَلَمَّا بَعَثَ اللهُ مُحَمَّدًا ص بِاْلحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ اْلجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ اِلاَّ نِكَاحَ النَّاسِ اْليَوْمَ. البخارى و ابو داود. فى نيل الاوطار 6:178-179

Bentuk ke-4 yaitu, berhimpun laki-laki yang banyak, lalu merekamencampuri seorang wanita yang memang tidak akan menolak setiaplaki-laki yang mendatanginya, sebab mereka itu adalah pelacur-pelacur yang memasang bendera-bendera di muka pintu merekasebagai tanda, siapasaja yang menginginkannya boleh masuk.Kemudian jika salah seorang diantara wanita itu ada yang hamil danmelahirkan anaknya, maka para laki-laki tadi berkumpul di situ, danmereka pun memanggil orang-orang ahli firasat, lalu dihubungkanlahanak itu kepada ayahnya oleh orang-orang ahli firasat itu menurutanggapan mereka. Maka anak itu pun diakuinya, dan dipanggilsebagai anaknya, dimana orang (yang dianggap sebagai ayahnya) itutidak boleh menolaknya. Kemudian setelah Allah mengutus nabiMuhammad SAW sebagai Rasul dengan jalan haq, beliaumenghapus pernikahan model jahiliyah tersebut keseluruhannya,kecuali pernikahan sebagaimana yang berjalan sekarang ini. [HR.Bukhari dan Abu Dawud, dalam Nailul Authar juz 6, hal. 178-179]

Sumber:

http://1001hadits.blogspot.co.id/2012/01/12-nikah-mutah.html

http://1001hadits.blogspot.co.id/2012/01/13-nikah-tahlil.html

http://1001hadits.blogspot.co.id/2012/01/14-nikah-syighar.html

http://1001hadits.blogspot.co.id/2012/01/16-pernikahan-di-masa-jahiliyah.html

 

 

 

 

 

 

About suryana

my name is suryana, and i'm a moslem. my father name is subakri, my mother name is marni. im twins, my twins name is suryani. i also have one brother, his name is teguh basuki. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ siapa yang ingin melihat kedudukannya di sisi Allah SWT, hendaklah dia mengamati bagaimana kedudukan Allah SWT dalam dirinya, sesungguhnya Allah SWT menempatkan hambanya sebagaimana dia menempatkan Allah SWT dalam dirinya -------------------------------------------------------------------------------------------------------- The fake i love you... ketika seseorang mengatakan i love u padamu, sebenarnya dia tidak mencintaimu, karena dia bahkan tidak tahu apa itu cinta, Karena jika seandainya dia tahu apa itu cinta, dia tidak akan mengatakan cinta padamu, melainkan kepada tuhannya ALLAH SWT. Cinta yg hakiki adalah cinta yg sejati, dan itu hanyalah untuk ALLAH SWT.

Posted on 11 Desember 2015, in Kitab Nikah and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar